POLRI

Polres Metro Depok Amankan Dua Pelaku Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin

0
×

Polres Metro Depok Amankan Dua Pelaku Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

DEPOK – Upaya Polres Metro Depok dalam memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya kembali membuahkan hasil. Kamis sore, 13 November 2025, operasi yang digelar secara senyap di dua titik berbeda di wilayah Pancoranmas dan Cilodong berhasil membongkar praktik penjualan obat daftar G tanpa izin yang dilakukan dua pria berinisial MH dan Z.

Penindakan pertama dilakukan di Jl. Raya Cagar Alam, Pancoranmas, setelah petugas memperoleh informasi adanya transaksi gelap obat daftar G yang kerap menyasar remaja dan pekerja malam. Di lokasi ini, tersangka MH alias Ayi tak berkutik saat polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang disembunyikan di dalam tas serta lipatan pakaian.

550x300

Tak berhenti di satu lokasi, petugas kemudian bergerak cepat ke titik kedua di depan ruko Jl. Raya Abdul Ghani, Kalibaru, Cilodong, di mana tersangka Z diamankan beserta tas berisi ratusan butir obat terlarang siap edar. Kedua lokasi ini diduga menjadi titik distribusi lini kecil peredaran obat ilegal yang menyasar wilayah Depok bagian barat dan utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan mengindikasikan skala peredaran yang tidak lagi individual, dengan total temuan antara lain: Dari MH: 3 strip Tramadol (30 butir), 3 strip Trihexyphenidyl (30 butir), 24 strip Hexymer (120 butir) dan Tas hijau, uang Rp417.000, dan satu unit HP Oppo.

Lokasi kedua (tas hitam & tersangka Z): 416 butir Tramadol, 486 butir Eximer, 55 butir Trihexyphenidyl dan 10 Alprazolam, 5 Lorazepam, 3 Diazepam serta Uang tunai Rp228.000.

Jumlah obat-obatan yang disita membuat polisi menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan distribusi tingkat bawah yang memasok obat keras kepada pengedar kecil di lapangan.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Depok. Mereka dijerat dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997, yang ancaman hukumannya mencapai beberapa tahun penjara.

Dalam keterangan resminya, Polres Metro Depok menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, namun juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpapar penyalahgunaan obat-obatan penenang dan psikotropika.

Polres Metro Depok berkomitmen melanjutkan operasi serupa untuk memastikan jalur distribusi obat ilegal dapat dihentikan hingga ke akarnya.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id