MAJALENGKA – Pagi yang seharusnya menjadi awal aktivitas justru berubah menjadi mimpi buruk bagi dua perempuan di Cigasong, Kabupaten Majalengka. Aksi begal brutal terjadi di jalan sepi, meninggalkan luka fisik sekaligus trauma mendalam bagi korban.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lingkar Baribis-Panyingkiran, Blok Gunung Leutik. Saat itu, Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38) tengah berboncengan menuju tempat kerja, tanpa menyadari bahaya yang mengintai di jalur lengang tersebut.
Tiba-tiba, tiga pria yang berboncengan satu sepeda motor memepet kendaraan korban. Tanpa banyak kata, aksi kekerasan langsung terjadi. Salah satu pelaku menarik pakaian korban hingga terjatuh, sementara pelaku lain mengacungkan senjata tajam untuk mengintimidasi.
Dalam kondisi panik, korban terpaksa menyerahkan telepon genggam. Namun kekerasan tak berhenti di situ. Para pelaku berusaha menguasai sepeda motor milik korban, bahkan menyeret salah satu korban yang sudah tak sadarkan diri akibat tertimpa kendaraan.
Aksi keji itu berlangsung cepat. Setelah berhasil merampas barang berharga dan sepeda motor, para pelaku melarikan diri ke arah Baribis, meninggalkan korban dalam kondisi terluka di pinggir jalan.
Polres Majalengka bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari sepekan, dua dari tiga pelaku berhasil diringkus. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan.
“Kurang dari tujuh hari, dua pelaku berhasil kami amankan. Satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rita Suwadi.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial DAF (19) dan GDR (20). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda ADV milik korban, dokumen kendaraan, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
AKP Udiyanto menambahkan, unsur kekerasan dalam kasus ini menjadi perhatian serius penyidik, terutama aksi penyeretan korban yang menambah berat jeratan hukum terhadap pelaku.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di jalur sepi dan rawan tindak kriminal.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kami. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas AKBP Rita Suwadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan bisa datang kapan saja, bahkan di pagi hari saat aktivitas baru dimulai.@Red






