POLRI

Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pengedar Diamankan

0
×

Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini

LAHAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat di bawah naungan Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kabupaten Lahat.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 12 Januari 2026. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik II Ipda Raden Putro, S.H., bersama tim Satresnarkoba.

550x300

Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di sebuah rumah kos yang ditempati seorang perempuan berinisial K di Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial M.R.A dan D.F, keduanya berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 9 (sembilan) paket daun ganja kering terbungkus kertas putih dengan berat bruto 126 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek ORIS warna kuning, 1 (satu) unit telepon genggam Android merek VIVO warna hitam, 1 (satu) helai celana panjang, serta 1 (satu) helai jaket jeans.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Dari pemeriksaan telepon genggam, petugas menemukan percakapan yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika. Para tersangka juga mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari pihak lain untuk kemudian dititipkan dan dijual kembali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.@Red

error: mediapolri.id