LAHAT – Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Polda Sumatera Selatan, memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan media daring Lematang Pos dan Lubaiaktual.com bertajuk “Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Ditolak Polres Lahat, Bukti Jual Beli Dianggap Lemah” yang terbit pada 10 November 2025.
Melalui Humas Polres Lahat, Satreskrim Polres Lahat menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat menjelaskan kronologi sebenarnya terkait laporan yang dibuat oleh Deka Mandala Putra, yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik sah atas lahan di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat.
Menurutnya, Deka datang ke Polres Lahat pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB untuk melapor dugaan penyerobotan dan perusakan lahan. Namun, sesuai prosedur pelayanan di SPKT dan Satreskrim, pelapor terlebih dahulu diarahkan untuk menjalani proses konseling hukum.
“Proses konseling ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, menganalisis bukti awal, dan memastikan laporan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum diterima secara resmi. Semua dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa dipungut biaya,” jelas Kanit Pidsus.
Dalam sesi konseling, Deka membawa sejumlah dokumen, di antaranya surat jual beli tanah bertanggal 1999 yang diketahui kepala desa, surat kuasa, dan surat pengaduan masyarakat (Dumas). Setelah ditelaah, surat jual beli tersebut tergolong surat di bawah tangan karena tidak memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, surat jual beli di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan sah. Karena itu, kami memberikan penjelasan hukum dan mengarahkan pelapor untuk menempuh mekanisme yang sesuai,” tegasnya.
Namun, saat diberikan penjelasan terkait prosedur Dumas di Seksi Umum (SIUM), pelapor dikabarkan menolak arahan petugas, berbicara dengan nada tinggi, dan meninggalkan ruangan dengan sikap tidak kooperatif.
Menanggapi pemberitaan sepihak yang muncul setelah peristiwa tersebut, Polres Lahat menegaskan bahwa pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi menyesatkan publik dan dapat menimbulkan implikasi hukum.
Kanit Pidsus mengingatkan, “Media harus patuh pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila pemberitaan tidak berimbang dan merugikan pihak lain, media wajib memberikan hak jawab. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya legalitas media daring, antara lain memiliki badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di Kemenkumham, identitas penanggung jawab yang jelas, serta terdaftar di Kementerian Kominfo.
“Polres Lahat selalu terbuka dan siap dikonfirmasi dalam setiap kasus. Kami bekerja secara profesional dan berdasarkan aturan hukum, bukan opini sepihak,” pungkas Kanit Pidsus.@Red







