LAHAT — Gerak cepat kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel. Dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., tim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat maraknya transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Prajurit Suhib. Informasi mengarah pada seorang pria yang dikenal dengan sebutan Abil. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba segera mengerahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, ciri-ciri target berhasil dipastikan. Pada Selasa (25/11/2025), petugas mendapati seorang pria berjalan kaki dari arah pasar buah menuju Hotel Sigma II. Gerak-geriknya sesuai dengan informasi awal. Tanpa banyak hambatan, tim langsung mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Rachmat Ababil, S.M., bin Fachrozi, warga Perumnas Arcomba, Desa Manggul.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang menjadi kunci terkuaknya kasus ini. Di dalamnya tersimpan satu paket ganja terbungkus timah rokok warna emas seberat 1,89 gram dan satu linting ganja siap pakai dengan berat 0,22 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone Samsung A14, yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi jual beli barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Rachmat Ababil mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun ditetapkan sebagai pengedar ganja dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.@Red







