LAHAT – Jajaran Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Bandar Jaya. Kasus ini melibatkan tersangka Mukmin bin Zainal Udin (46), seorang petani, yang nekat masuk ke rumah korban melalui jendela pada dini hari.
Kejadian bermula pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Marsela Dwi Anggraini (29), yang tengah mengurus rumah tangga, mendapati satu unit handphone Vivo Y12S warna Glacier Blue miliknya raib dari kamar belakang rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.500.000.
Berkat kerja cepat Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama S.Trk., S.I.K., M.Si., tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti, yakni handphone Vivo Y12S, turut disita dan kini diamankan di Unit Pidum Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Pidum Iptu Budi Agus, SE., menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan di wilayah Bandar Jaya, agar kasus serupa tidak terulang. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil hak orang lain,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Lahat membuktikan keseriusannya dalam menjaga keamanan masyarakat, sekaligus memberikan pelajaran bagi para pelaku kriminal bahwa kejahatan pasti berakhir di tangan hukum.@Herlan SH







