POLRI

Polres Lahat Berhasil Bekuk Pengedar Ganja, 42 Gram Disita di Desa Muara Siban

0
×

Polres Lahat Berhasil Bekuk Pengedar Ganja, 42 Gram Disita di Desa Muara Siban

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Satres Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan berhasil menangkap Derian Saputra (22), warga Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

Penangkapan berlangsung di halaman belakang rumah tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual-beli ganja di lokasi tersebut. “Kami menerima laporan masyarakat, lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas IPTU Tambunan.

550x300

Dari tangan tersangka, polisi menyita: 8 linting daun kering ganja dengan berat 42,8 gram, dibungkus kertas papir, 1 wadah permen merk Mari Cafe, 1 unit HP Android merk Vivo Y12 dan Uang tunai Rp50.000 serta 1 potong celana pendek warna abu-abu.

Tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Prengki. Atas perbuatannya, Derian dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Kasat Res Narkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Lahat dalam memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.@Red

error: mediapolri.id