KUBU RAYA – Menghadapi musim kemarau yang diprediksi lebih kering tahun ini, Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas warga.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang dengan sengaja membakar lahan, khususnya di kawasan gambut.
“Kami memiliki 13 dasar hukum yang menjadi landasan dalam penanganan tindak pidana karhutla. Setiap kejadian yang ditemukan di lapangan akan ditindaklanjuti secara profesional. Apabila terbukti melanggar, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aiptu Ade, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan evaluasi penanganan karhutla pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar kebakaran dipicu oleh aktivitas manusia, baik karena kelalaian maupun tindakan sengaja saat membuka lahan.
Oleh karena itu, selain mengedepankan upaya edukasi kepada masyarakat, Polres Kubu Raya juga akan memperkuat penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama agar bencana kabut asap tidak kembali terjadi,” tambahnya.
Polres Kubu Raya juga mengingatkan bahwa lahan gambut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan dan berpotensi menimbulkan kabut asap dalam waktu lama.
Selain itu, masyarakat yang akan membuka lahan diwajibkan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin dari perangkat desa hingga pemerintah kecamatan sesuai aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Pelanggaran terhadap prosedur tersebut, terlebih jika mengakibatkan kebakaran, dapat berujung pada proses pidana.
Dalam penanganan tindak pidana karhutla, Polres Kubu Raya berpedoman pada 13 regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan pemerintah daerah mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Polres Kubu Raya mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.@Red







