KUBU RAYA – Polres Kubu Raya beserta polsek jajarannya terus meningkatkan patroli Karhutla di Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., menyatakan pihaknya intensif melakukan patroli sambil mengimbau masyarakat setempat untuk tidak membakar hutan guna membuka lahan perkebunan.
“Patroli ini kami lakukan di daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan. Selanjutnya, petugas memberikan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla kepada warga setempat. Hal ini merupakan upaya Polres Kubu Raya untuk menghentikan kebiasaan buruk yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, pada Kamis (25/5/23).
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan akan dikenai hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
“Oleh karena itu, kami meminta seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya Karhutla yang dapat merusak ekosistem, membahayakan kesehatan, mengganggu transportasi udara, serta mengganggu keseimbangan alam,” tambah Ade.
Ade juga mengajak masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan di tahun sebelumnya dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan pada tahun ini.
“Jangan biarkan hal ini menjadi kebiasaan buruk yang merugikan masa depan generasi bangsa dan anak cucu kita. Imbauan yang disampaikan petugas bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla, mengingat cuaca yang panas ekstrem dan curah hujan yang tidak seimbang yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya.”
Sehubungan dengan hal tersebut, Polres Kubu Raya telah melakukan tindakan cepat dengan menugaskan jajarannya turun ke lapangan dengan membentuk Tim On Call yang ditugaskan ke tempat-tempat yang sering terjadi Karhutla. Tujuannya adalah melakukan pencegahan awal dengan mengimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan pelanggaran hukum, yaitu membakar hutan untuk membuka lahan pertanian.
“Untuk itu, dalam upaya pencegahan Karhutla, kami melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Koramil, Manggala Agni, BPBD Kubu Raya, dan Masyarakat Peduli Api,” tegas Ade.@Khairul/Hms