Nasional

Polres Klungkung Terima Pembinaan Etika Profesi Polri dari Bidpropam Polda Bali

0
×

Polres Klungkung Terima Pembinaan Etika Profesi Polri dari Bidpropam Polda Bali

Sebarkan artikel ini

KLUNGKUNG – Polres Klungkung menerima kegiatan pembinaan Etika Profesi Polri dari Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali di Gedung Jalaga Dharma Pandapa Polres Klungkung, Klungkung (5/9/2024).

Kegiatan pembinaan ini diikuti personel Polres Klungkung yang tersprin dalam sosialisasi serta dibuka oleh Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K., dengan menyampaikan rasa puji syukur dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena bisa berkumpul dan mengikuti kegiatan Sosialisasi.Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Tim dari Bid Propam Polda Bali untuk memberikan pengarahan etika kepada personel Polres Klungkung, dan manfaatkan kegiatan ini agar bermanfaat bagi pelaksanaan tugas sehari-hari. “Perhatian Materi yang akan diberikan apabila kurang jelas tolong ditanyakan”Tegasnya kepada peserta

Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali AKBP A.A. WIRAHATININGSIH yang didampingi Kasubbag Rehabpers AKP I Wyn Sukariata, S.Sos., bersama Tim mengawali kegiatan dengan selain mengucapkan puji syukur juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah dilakukan berulang kali, dan berharap dari kegiatan ini Polres Klungkung tetap zero dari pelanggaran kode etik.

Propam akan tetap melaksanakan pengawasan kepada personel, karena ini merupakan tugas dan untuk kebaikan personel. “Mudah mudahan tidak ada pelanggaran kode etik karena akan berdampak bagi keluarga apabila personel tersebut di PTDH.Laksanakan tugas rutin dan kegiatan operasi dengan baik jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun” Harapnya

“Gunakanlah media sosial dengan bijak agar tidak menjatuhkan institusi Polri, dan rekan-rekan yang pegang senjata api agar tetap dicek agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Harapakan kami kedepan Polres Klungkung tetap zero pelanggaran”Tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut ada beberapa materi sosialisasi antara lain Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesian, Empat Etika dalam Kepolisian yaitu etika kepribadian, etika kenegaraan, etika Kelembagaan, serta etika dalam hubungan dengan masyarakat.

Selain itu Perkap No 2 tahun 2022 tentang Pengawasan, Perkap No 10 tahun 2017 tentang Barang mewah, serta Perkadiv Propam Polri Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Rehabilitasi Personil Polri juga menjadi materi sosialisasi dalam kegiatan tersebut.@red