KARANGASEM – Melalui Satuan Reskrim Polres Karangasem, Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K, M.H.,M.K.P., memerintahkan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., untuk menindak tegas apabila terdapat penyalahgunaan tabung gas elpiji ukuran 3kg.
Atas arahan Kapolres, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Karangasem melaksanakan monitoring, pengecekan, dan koordinasi dengan beberapa SPBE dan agen gas LPG di Kabupaten Karangasem untuk mencegah adanya kelangkaan gas 3kg.
“Kami telah mendapat arahan dari Kapolres untuk mengawasi ketersediaan gas elpiji 3kg dan menindak tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau penimbunan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, personel Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan pengecekan ke sejumlah SPBE, pangkalan, dan agen gas LPG di Kabupaten Karangasem. Hasilnya, belum ditemukan adanya kelangkaan, dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Salah seorang penanggung jawab SPBE di Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa stok gas elpiji 3kg saat ini masih cukup untuk memenuhi permintaan masyarakat. “Kami selalu berupaya memastikan ketersediaan gas elpiji 3kg agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkannya,” ungkapnya.
AKP Agus Adi Apriyoga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memantau situasi ketersediaan gas elpiji 3kg di Kabupaten Karangasem.
“Kami berharap tidak ada pihak yang melakukan penimbunan atau penyalahgunaan gas elpiji 3kg. Jika ditemukan, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi ketersediaan dan penyaluran gas elpiji 3kg di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau penimbunan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.