KARANGASEM – Polres Karangasem kian serius mempercepat digitalisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), masyarakat kembali diajak untuk memanfaatkan aplikasi SAMSAT Digital Nasional (SIGNAL) sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Kanit Regident Satlantas Polres Karangasem, IPTU I Nyoman Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran SIGNAL membawa perubahan signifikan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
“Lewat SIGNAL, wajib pajak bisa mengurus pembayaran dari mana saja. Prosesnya simpel, aman, dan dokumen elektroniknya sah secara hukum. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan cepat dan bebas calo,” ujar IPTU Wijaya.
Aplikasi SIGNAL memungkinkan pengguna melakukan registrasi identitas dan data kendaraan, membayar pajak tahunan, hingga mencetak e-TBPKP secara mandiri. Semua proses dilakukan melalui ponsel, menjadikan pelayanan lebih efisien dan minim hambatan.
Untuk memastikan masyarakat benar-benar memahami manfaat layanan digital ini, Polres Karangasem terus menggencarkan sosialisasi, mulai dari kegiatan tatap muka, penyebaran informasi melalui media sosial, hingga kerja sama lintas instansi.
“Kami mengajak seluruh warga Karangasem memanfaatkan layanan ini. Selain menghemat waktu, penggunaan SIGNAL membantu mengurangi antrean serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern dan presisi,” tambah IPTU Wijaya.
Dengan semakin luasnya penggunaan aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak hanya dipermudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi juga turut berperan dalam mendorong transformasi digital pelayanan kepolisian.@Red







