Nasional

Polres Karangasem Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Berikut Penjelasan AKBP I Nengah Sadiarta

4
×

Polres Karangasem Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Berikut Penjelasan AKBP I Nengah Sadiarta

Sebarkan artikel ini

KARANGASEM – Satuan Resnarkoba Polres Karangasem yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni bulan Maret dan Mei 2024, berhasil mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba dengan 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan tim opsnal Satuan Narkoba berdasarkan pemetaan jaringan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., saat melaksanakan press release pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Karangasem di hadapan awak media, Rabu (15/5).

Berikut Keempat tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah:

1. KHF alias A (Pemakai residivis), ditangkap pada 28 Maret 2024 di Pinggir Jalan Ahmad Yani Amlapura dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 0,58 gram dan netto 0,28 gram.

2. IMS alias M (pemakai), ditangkap pada 13 Maret 2024 di pinggir Jalan Raya Tulamben, Desa Kubu, Karangasem dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram dan netto 0,13 gram.

3. IKD alias KS (pengedar), ditangkap pada 17 April 2024 di Banjar Dinas Cut Cut, Desa Ban, Kubu, Karangasem dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,19 gram dan netto 1,75 gram.

4. MS alias S (perantara kurir), ditangkap pada 13 Mei 2024 di Pinggir Jalan Untung Surapati Amlapura dengan barang bukti 7 paket narkotika dengan berat bruto 2,4 gram dan netto 1,29 gram.

Total barang bukti yang disita dari keempat tersangka berjumlah 28 paket dengan berat bruto 11,75 gram dan netto 3,6 gram.

Tersangka IKD alias KS dan MS alias S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka KHF alias A dan IMS alias M dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Karangasem menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karangasem. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga dan sekitarnya agar Kamtibmas di Kabupaten Karangasem tetap kondusif.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba di Kabupaten Karangasem. Masyarakat diharapkan untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.@red