TAPUNG HULU – Kepolisian Resor (Polres) Kampar bersama Polsek Tapung Hulu menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula dari bentrokan antara masyarakat dengan pihak keamanan perusahaan STRUM (Satria Timur Mandiri), yang mengakibatkan dua orang korban mengalami luka-luka. Kedua korban masing-masing berinisial Joni (25) dan Deri (39).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Tim gabungan berhasil mengamankan 27 orang beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan kayu pemukul,” ujar AKP Gian, Sabtu (7/2/2026).
Selanjutnya, pada Jumat (6/2/2026), penyidik Polres Kampar melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). Para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.
AKP Gian mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya mendatangi Pos VII untuk memperbaiki plang yang sebelumnya dirusak. Namun setibanya di lokasi, para korban diduga diserang oleh sekitar 24 orang menggunakan kayu dan senjata tajam.
“Para korban dikejar dan dianiaya hingga mengalami luka akibat senjata tajam dan kayu pemukul,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polres Kampar. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kampar menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.@Red







