Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Polres Kampar Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Sinama Nenek

0
×

Polres Kampar Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Sinama Nenek

Sebarkan artikel ini

TAPUNG HULU – Kepolisian Resor (Polres) Kampar bersama Polsek Tapung Hulu menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula dari bentrokan antara masyarakat dengan pihak keamanan perusahaan STRUM (Satria Timur Mandiri), yang mengakibatkan dua orang korban mengalami luka-luka. Kedua korban masing-masing berinisial Joni (25) dan Deri (39).

550x300

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Tim gabungan berhasil mengamankan 27 orang beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan kayu pemukul,” ujar AKP Gian, Sabtu (7/2/2026).

Selanjutnya, pada Jumat (6/2/2026), penyidik Polres Kampar melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). Para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.

AKP Gian mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya mendatangi Pos VII untuk memperbaiki plang yang sebelumnya dirusak. Namun setibanya di lokasi, para korban diduga diserang oleh sekitar 24 orang menggunakan kayu dan senjata tajam.

“Para korban dikejar dan dianiaya hingga mengalami luka akibat senjata tajam dan kayu pemukul,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polres Kampar. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kampar menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.@Red

error: mediapolri.id