POLRI

Polres Kampar Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Merangin, 1,38 Gram Diamankan

0
×

Polres Kampar Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Merangin, 1,38 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Dua pengedar sabu ditangkap di Jalan Dusun Rantau Berangin, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial AT (40), warga Desa Merangin, dan DE (51), warga Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung.

550x300

“Dari tangan keduanya, kami mengamankan dua paket sabu seberat total 1,38 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Sabtu (29/11/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas AT. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke rumah AT di Dusun Rantau Berangin. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan sebuah kaleng berwarna biru-putih berisi dua paket sabu yang dibungkus plastik klip dan tisu.

Saat diinterogasi, AT mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari DE, yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Mendapat pengakuan tersebut, Tim Opsnal segera berkoordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan DE. Ia juga mengakui telah memberikan sabu kepada AT.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat.@Red

error: mediapolri.id