BANGKINANG – Perang melawan narkoba di Kabupaten Kampar semakin masif! Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, menegaskan komitmennya untuk menumpas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Kali ini, sebanyak 4 pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan di lokasi berbeda.
“Kami tidak akan menoleransi aksi para pengedar narkoba. Semua akan kami sikat habis!” tegas Kapolres Kampar, Minggu (21/9/2025).
Berikut rincian penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Kampar:
Satresnarkoba Polres Kampar: Mengamankan AR (32) dan RI (30) di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Kamis (18/9/2025), dengan barang bukti dua paket sabu.
Satresnarkoba Polres Kampar: Menangkap BS (48) di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, pada Sabtu (20/9/2025), dengan barang bukti sabu seberat 1,58 gram dan ganja kering 2,22 gram.
Polsek Kampar: Meringkus ID (45) di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, pada Jumat (19/9/2025), dengan barang bukti sabu seberat 2,60 gram.
Kapolres menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai bukti keseriusan Polres Kampar dalam menindak peredaran narkoba.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba, karena korbannya adalah anak cucu kita. Katakan tidak pada narkoba!” tutup AKBP Boby dengan penuh harap.@Red







