KUOK – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membekuk tiga pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di area lahan PT Pokphand Farm 3, Dusun Malapari, Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., melalui Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga, menjelaskan pada Sabtu (19/11/2025) bahwa tiga tersangka tersebut berinisial MS (26), MP (20), dan MB (21). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, tim melakukan penggerebekan di lahan perusahaan tersebut. Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan pihak keamanan setempat berhasil menemukan satu kantong plastik hitam berisi kotak plastik putih. Di dalamnya terdapat tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip.
Saat dimintai keterangan, tersangka MS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial AS, yang mengantarkannya langsung ke wilayah PT Pokphand Farm III.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa empat unit handphone, timbangan digital, dua ball plastik klip, satu plastik klip terpisah, kaca pirek, sendok sabu dari potongan pipet warna hitam, serta uang tunai Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Ketiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan para tersangka.@Red







