POLRI

Polres Jembrana Ungkap Kasus Penanaman Ganja Mandiri, Pelaku Belanja Biji dari Luar Negeri

0
×

Polres Jembrana Ungkap Kasus Penanaman Ganja Mandiri, Pelaku Belanja Biji dari Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

JEMBRANAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang dilakukan dengan metode penanaman mandiri. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., pada Rabu (10/12/2025) di Mapolres Jembrana.

Tersangka, berinisial IKAWA alias AWR (31), warga Jembrana, diamankan setelah tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan budidaya tanaman ganja.

550x300

Penindakan berawal saat tersangka mengambil paket di Kantor Pos Jembrana pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. Petugas memantau paket yang berasal dari luar negeri berisi 52 biji ganja kering. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa biji ganja tersebut dibeli melalui salah satu situs internet dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,4 juta dan telah melakukan pembelian serupa sebanyak tiga kali.

Setelah penangkapan, polisi mengembangkan penyidikan ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Jembrana. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, ditemukan barang bukti berupa: 4 batang tanaman ganja dalam pot berbagai ukuran, Biji, batang, dan daun ganja kering dengan total berat 35,73 gram netto dan Lampu ultraviolet, pupuk NPK, pestisida organik, gunting, dan peralatan pendukung pertumbuhan tanaman dan Grinder, kertas rokok, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Jembrana menyampaikan bahwa modus membeli biji ganja dari luar negeri untuk ditanam di rumah merupakan pola baru penyalahgunaan narkotika di wilayah Jembrana. “Tersangka mempelajari cara menanam ganja dari internet dan mencoba mengembangkan sendiri tanaman tersebut di rumahnya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan narkotika yang harus diwaspadai,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjauhi narkoba, dan tidak tergiur tawaran pembelian melalui situs internet. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.@Agus

error: mediapolri.id