Nasional

Polres Indramayu Tangkap Tersangka Judi Online

0
×

Polres Indramayu Tangkap Tersangka Judi Online

Sebarkan artikel ini

POLRES INDRAMAYU – Tim Sat Reskrim Polres Indramayu, yang merupakan bagian dari Polda Jabar, berhasil menangkap seorang pria berinisial AKD, 44 tahun, yang terlibat dalam kasus perjudian online di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan konten perjudian. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap AKD, yang diketahui telah mempromosikan situs perjudian sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat, dan mulai awal tahun 2024, ia juga mempromosikan judi online melalui akun Facebook.

550x300

“AKD diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp35 juta dari kegiatan ini. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi kembali dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolres Indramayu dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu pada Rabu (30/10/2024), didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan.

Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merek ITEL dan Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3. Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian.

AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan UU ITE. Selain itu, ia juga berpotensi dikenakan denda tambahan hingga sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP.

Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apa pun, baik online maupun konvensional, dengan menyatakan bahwa perjudian tidak memberikan manfaat dan justru menimbulkan kerugian. Ia mengajak semua warga untuk menjauhi praktik tersebut dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka. Polres Indramayu berkomitmen untuk menindak tegas segala aktivitas perjudian online di wilayahnya sesuai instruksi dari Presiden terpilih dan Kapolri.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Indramayu yang bebas dari perjudian dan aman bagi seluruh warganya,” tambah Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo.@red

error: mediapolri.id