POLRI

Polres Indragiri Hilir Ungkap Peredaran Sabu 13,42 Gram, Seorang Pengedar Diamankan

0
×

Polres Indragiri Hilir Ungkap Peredaran Sabu 13,42 Gram, Seorang Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini

INHIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempas. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial B alias I Bin J (58) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 13,42 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman tersangka di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/VII/RES.4.2./2026/SPKT/Polres Inhil/Polda Riau, tertanggal 20 Juli 2026.

550x300

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 17 Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka di Desa Sungai Ara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil memastikan keberadaan tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 13,42 gram yang disimpan di dalam kotak kardus gelas bertuliskan IMG. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam OPPO A38 yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir masih melakukan pendalaman melalui gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan tersangka.

Kapolres Indragiri Hilir turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.@Red

error: mediapolri.id