GRESIK — Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya praktik penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Cabean, Desa Ngemboh.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali menemukan lokasi penimbunan lainnya di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi tersebut, ditemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mengidentifikasi bahwa seluruh BBM subsidi tersebut merupakan milik tersangka ZA. Yang bersangkutan kemudian diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang kurang lebih 30 meter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres Gresik menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, terlebih di tengah kondisi global yang mempengaruhi stabilitas energi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila menemukan praktik serupa melalui layanan call center 110 atau layanan pengaduan CAK RAMA di nomor 0811882006.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.@Humas







