POLRI

Polres Gresik Bongkar Aksi Brutal Gangster, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Diberi Tindakan Tegas Terukur

0
×

Polres Gresik Bongkar Aksi Brutal Gangster, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Diberi Tindakan Tegas Terukur

Sebarkan artikel ini

GRESIK — Kepolisian Resor Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap rangkaian aksi kekerasan yang dilakukan komplotan gangster di dua lokasi berbeda dalam satu malam. Dari pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi konvoi bersenjata tajam yang berujung pada penganiayaan dan perampasan barang milik korban di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng.

550x300

“Berkat kerja cepat tim Satreskrim dan dukungan masyarakat, para pelaku berhasil kami amankan dalam waktu relatif singkat. Salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Sekitar 20 orang dengan 12 sepeda motor melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Rombongan tersebut mengejar korban, Eka Adi Pradana (22), yang tengah berboncengan sepeda motor.

Motor korban ditabrak hingga terjatuh, kemudian korban dikeroyok oleh sejumlah pelaku. Salah satu pelaku berinisial IPN, yang kini berstatus DPO, diduga melakukan pembacokan sebanyak dua kali ke bagian pinggang kiri korban menggunakan celurit.

Tidak berhenti di lokasi pertama, komplotan tersebut kembali melanjutkan aksinya ke Kecamatan Panceng. Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain, Ahmad Zaki Syariffudin, di Dusun Sono, Desa Ketanen, saat korban hendak masuk ke warung nasi goreng. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta kehilangan sejumlah barang berharga.

Dalam rangkaian aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan saksi di sekitar lokasi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Hasil penyelidikan intensif lintas wilayah membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga tersangka, yakni MS (18) warga Kecamatan Sidayu, MYS alias Somad (26) warga Kecamatan Kebomas, serta MK (21) warga Kecamatan Sidayu. Sementara lima pelaku lainnya, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN, dan DVD, masih dalam pengejaran polisi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, motif aksi kekerasan tersebut didasari dalih “sweeping wilayah” akibat merasa diejek oleh korban. Polisi juga menetapkan lima anak di bawah umur yang ikut dalam rombongan konvoi sebagai saksi dan menjatuhkan sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam kelompok yang berujung pada tindak pidana.

“Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.@Red

error: mediapolri.id