POLRI

Polres Gianyar Ungkap 53 Tersangka dalam Dua Bulan, Kasus Pembunuhan Tampaksiring Jadi Titik Fokus

0
×

Polres Gianyar Ungkap 53 Tersangka dalam Dua Bulan, Kasus Pembunuhan Tampaksiring Jadi Titik Fokus

Sebarkan artikel ini

GIANYAR – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mencatat capaian gemilang dengan berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana dalam dua bulan terakhir. Selama periode September hingga Oktober 2025, sebanyak 53 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus kejahatan.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Jumat (31/10/2025). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar bersama seluruh Polsek jajaran.

550x300

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Gianyar. Keberhasilan mengungkap 53 tersangka ini adalah hasil kerja keras seluruh personel, sebagai bentuk komitmen kami menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Chandra.

Dari seluruh kasus yang diungkap, pencurian biasa (Curbis) menjadi yang terbanyak dengan 16 kasus, disusul pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 9 kasus, dan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 7 kasus. Selain itu, terdapat satu kasus pembunuhan menonjol dengan tiga orang tersangka.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik itu terjadi di Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Korban bernama Wayan Sedana (54) ditemukan tewas dengan luka gorokan di leher. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, yakni M. Urul Arifin (25), M. Fais (20), dan Sandy Firmansyah (18). Modus yang digunakan para pelaku tergolong keji, yaitu dengan menggorok leher korban hingga tewas.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus besar lainnya, yakni pembobolan brankas di wilayah Blahbatuh pada 15 September 2025. Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian uang dalam brankas.

Beragam modus operandi terungkap dari kasus-kasus yang ditangani. Untuk Curanmor, pelaku sering memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di kendaraan (kunci nyantol) atau menggunakan kunci palsu. Pada Curat, pelaku biasanya beraksi dengan cara mencongkel dan merusak, sedangkan pada Curbis, pelaku memanfaatkan momen lengah korban.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku. Jangan pernah meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun hanya sebentar,” imbau Kapolres Gianyar.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tiga pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan pelaku Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pelaku Curbis dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.@Red

error: mediapolri.id