POLRI

Polres Bone Tangkap Dua Pengguna Sabu, Barang Bukti Dibeli via “Tempel” WhatsApp

0
×

Polres Bone Tangkap Dua Pengguna Sabu, Barang Bukti Dibeli via “Tempel” WhatsApp

Sebarkan artikel ini

POLRES BONE – Upaya pemberantasan jaringan peredaran narkoba kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone dengan menangkap dua pengguna sabu di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu malam (26/11/2025).

Dua terduga pelaku berinisial AD dan PD diamankan sekitar pukul 22.00 WITA. Keduanya tertangkap bersama barang bukti satu sachet sabu berukuran kecil yang disembunyikan dalam pipet plastik warna kuning.

550x300

PLT Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui barang haram itu dibeli seharga Rp200.000 melalui sistem tempel dari akun WhatsApp berinisial TPL. Sabu tersebut rencananya akan digunakan berdua, namun belum sempat dikonsumsi karena petugas lebih dulu melakukan penindakan.

“Ketika diamankan, sabu itu masih utuh. AD dan PD langsung kami bawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Andi Syarifuddin.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika. Dengan temuan barang bukti yang hanya nol koma sekian gram dan status keduanya sebagai pengguna, penyidik merekomendasikan agar AD dan PD menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Bone.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum tetap berjalan, dan kami menjerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Polres Bone menyatakan komitmennya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk memburu jaringan pemasok yang memasok barang melalui sistem tempel.@Red

error: mediapolri.id