MARTAPURA – Sebuah mobil kecil yang terparkir di pinggir Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, ternyata menyimpan “harta karun” mematikan. Dari balik dua tas di bagasi Honda Brio itu, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat total 19 kilogram—senilai Rp34,2 miliar.
Kejadian ini bermula Kamis sore (11/9/2025) sekitar pukul 16.45 Wita. Petugas Lantas Pos 1201 Kindai Gambut yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik mobil tersebut. Dugaan mereka terbukti, sang pengemudi berinisial S berusaha kabur saat dihampiri. Namun kesigapan anggota membuatnya tak berkutik.
Dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti ketajaman insting anggota di lapangan. “Dari mobil itu kami amankan sabu seberat 19 kilogram. Jumlah ini jika beredar bisa merusak hingga 152 ribu jiwa,” ungkapnya.
Pelaku S diketahui hanyalah seorang kurir. Meski begitu, ancaman hukumannya tidak main-main. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas Satnarkoba. Justru kali ini, personel lalu lintaslah yang lebih dulu membaca tanda-tanda dan menggagalkan peredaran barang haram bernilai miliaran rupiah.@Red







