Nasional

Polres Alor Resmi Tersangkakan 2 Aktifis Anti Korupsi

0
×

Polres Alor Resmi Tersangkakan 2 Aktifis Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini

ALOR – Diduga melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dua (2) aktifis mahasiswa anti korupsi Alor, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Alor.

Ulah kedua mahasiswa (SL) dan (AK) tersebut, dilaporkan pihak Kejari Alor ke Polres setempat terkait dugaan pengrusakan gapura pintu gerbang kantor Kejari kabupaten Alor.

Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, Iptu. Yames Jems Mbau, membenarkan kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Menurut Jems, sesuai hasil gelar perkara kedua aktifis mahasiswa tersebut, dinilai cukup bukti melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas kantor Kejari Alor.

“Keduanya sudah resmi ditetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara”.kata Jems kepada media ini, Senin (29/5/2023).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, terjadinya peristiwa pidana ini bermula dari adanya laporan dugaan korupsi proyek perumahan bantuan bencana seroja senilai Rp. 54 miliar ke pihak Kejari Alor.

Kasus ini akhirnya membias pada aksi demo oleh para aktivis mahasiswa, menuntut jaksa segera menetapkan tersangka kepada para pihak yang diduga korupsi. Namun hingga aksi demo jilid 3, jaksa belum juga menetapkan tersangka.

Buntutnya para mahasiswa dan warga geram hingga mendatangi kantor Kajari Alor untuk berdialog dengan Kajari, Abdul Muis Ali, namun tidak diberi kesempatan.

Sontak aksi saling dorong antara mahasiswa bersama warga dengan aparat kepolisian serta petugas satpam pun terjadi di pintu gerbang. Akibatnya gapura gerbang kantor Kejari Alor roboh dan patah hingga berdampak pada persoalan hukum. ( 01/NTT)