POLRES KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial WW (22) diamankan di rumahnya pada Jumat (8/3/24) pukul 00.30 WIB, bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Barang bukti narkoba tersebut diduga dibeli oleh pelaku dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur (Beting).
“Pelaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba, pembeli narkoba jenis sabu yang dijual WW mayoritas adalah ABK kapal yang membeli dalam bentuk paket hemat seharga Rp. 50.000,-, ” ungkap Ade. Rabu (13/3/24)
Ade menjelaskan bahwa informasi dari pelaku mengindikasikan bahwa “pahe” (Paket Hemat) adalah sabu yang telah dikemas dengan harga Rp. 50.000,-. Pelaku sebelumnya membeli narkoba jenis sabu dalam paket seharga Rp. 200.000,-, kemudian membaginya lagi menjadi paket hemat untuk memperoleh keuntungan.
“Dengan cara ini, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan barang haram tersebut,” ujar Ade.
Pelaku, WW, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar.
” Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, dan sampai saat ini Satnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual narkoba berinisial MK di Kecamatan Pontianak Timur,” tegas Ade.@Khairul/Hms