BANDA ACEH – Tak sampai 24 jam, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan bernilai ratusan juta rupiah.
Ketiga pelaku yang ditangkap polisi di salah satu hotel ternama di Banda Aceh, Senin 22 Mei 2023 pagi.
Pelaku yang berhasil ditangkap masing berinisial MH (28) warga ber KTP Jakarta Selatan asal Aceh Besar, BS (35) warga Medan Sunggal, Sumatera Utara, dan AR (42) warga Medan Deli, Kita Sumatera Utara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan, terungkapnya para pelaku dalam melakukan aksinya berdasarkan CCTV dari salah satu rumah korban.
Setelah menjalankan aksinya, kata Kompol Fadillah, para pelaku membawa hasil kejahatan dengan menggunakan mobil Kijang Innova BK 1676 JSS.
“Para pelaku ini tidak menyadari adanya kamera monitor, sehingga terlihat kendaraan yang dipergunakan oleh mereka. Namun, nopolnya tidak terlihat, sehingga personel tim rimueng harus ekstra dalam mencari alat bantu kejahatan tersebut,” kata Fadillah.
Kasat Reskrim menyebutkan, para pelaku ditangkap di salah hotel ternama di Banda Aceh. Saat terlihat adanya ciri ciri kendaraan yang terpantau dari CCTV, polisi melakukan koordinasi dengan pihak hotel.
Selain itu, ia juga menjelaskan, awalnya kami menerima 5 (lima) laporan Polisi di bulan Mei 2023 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian, dimana rentang waktu tidak terlalu jauh hanya hitungan hari
“Lima Laporan Polisi yang kami terima baik dari Polsek maupun Polresta Banda Aceh hanya hitungan hari. Setelah dilakukan penyelidikan, sepertinya pelakunya sama, sehingga tim harus ekstra dalam bekerja guna terungkapnya kasus tersebut,” ungkap Fadillah.
Adapun lokasi yang di satroni oleh para pelaku diantaranya, rumah milik Mansyur dan M. Dhaifullah Arista di Ateuk Jawo dengan nilai kerugian Rp65 juta dan Rp70 juta. Rumah milik Mukhlis di Garot, kerugian senilai Rp15 juta. Rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar dengan nilai kerugian masing – masing Rp429 juta dan Rp25 juta.
“Jadi, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta lebih,” kata Fadillah.
Awal mula kejadian tersebut, ungkap Fadillah, terjadi pada hari Senin 15 Mei 2023 di rumah Mansyur bertempat di gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong.
“Ketiga pelaku saat itu mencari rumah warga yang dalam keadaan kosong, kemudian membagi tugas dimana MH sebagai sopir menetap dalam mobil. Kemudian BS dan AR melakukan aksinya di rumah korban Mansyur,” ujarnya.
Lalu, BS dengan menggunakan tang gunting besi memotong gembok pagar rumah korban yang menjadi sasaran aksi pencurian. Dalam kejahatan ini, mereka menggunakan alat bantu berupa dua unit tang gunting potong, enam unit per mobil yang sudah di modifikasi, dua unit tang, dan satu unit linggis.
“Di rumah korban, para pelaku berhasil mengambil barang berharga diantaranya, 10 unit jam tangan berbagai merk, lima mayam emas dan satu kunci mobil Lexus Rx 250,” sebut Fadillah.
Setelah aksi pertama selesai, pada hari Jumat 19.Mei 2023, para pelaku melancarkan aksi berikutnya di rumah Muchlis di desa Garot Aceh Besar. Para pelaku berhasil mengambil 15 cincin emas berbagai model dan empat buah buku paspor,” ungkap Kasatreskrim Nagan Raya ini.
Tak jauh waktu dari aksi kedua, hari Sabtu 20 Mei 2023 siang, para pelaku kembali mencuri barang berharga milik M. Dhaifullah Arista di desa Ateuk Jawo. Disini pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa box berangkas yang ada di dalam rumah korban dengan isi didalamnya berupa 10 mayam emas dan surat penting lainnya,”tuturnya.
Setelah melancarkan aksi kejahatan di kawasan kota Banda Aceh, lalu para pelaku melanjutkan aksinya lagi di kawasan Aceh Besar.
Hari Minggu 21 Mei 2023, para pelaku kembali melancarkan aksi di kawasan Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Di dua rumah korban, para pelaku mengambil uang cash senilai Rp73,5 juta, emas batangan 117 gram, sejumlah emas yang sudah diolah menjadi perhiasan dan barang berharga lainnya.
Berbekal sejumlah kejadian tersebut, tim rimueng melakukan penyelidikan sehingga membuahkan hasil yang maksimal. Para pelaku pun diamankan di sebuah hotel ternama di Banda Aceh yang dipergunakan sebagai tempat tinggal.
“Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Para keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku selama diluar hotel, hingga tertangkap polisi,” kata Kasat Reskrim.
Perlu dijelaskan, uang dari hasil pencurian sebanyak Rp50 juta telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan selama di Banda Aceh.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti diantaranya, satu unit mobil kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock sebagai alat untuk menakuti korban, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah dimodifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box berangkas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp21 juta.
“Kini, MH, BS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,”pungkas Fadillah. (Fadil)