POLRI

Polisi Gadungan 10 Tahun Menebar Tipu, Terbongkar di Bekasi

0
×

Polisi Gadungan 10 Tahun Menebar Tipu, Terbongkar di Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Selama sepuluh tahun, Widadi (59) hidup di balik seragam yang bukan miliknya. Dengan pangkat palsu Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersemat di dada, ia berkeliaran di Bekasi, menjual janji dan harapan yang ternyata semu.

Berbekal identitas palsu dan seragam dinas yang ia beli di Pasar Senen seharga Rp300 ribu, Widadi menipu warga dengan dalih bisa mengurus kasus hukum, meloloskan CPNS, bahkan mengawal proyek tertentu. Kepada para korban, seragam itu seolah menjadi tiket kepercayaan.

550x300

Namun topeng itu akhirnya runtuh. Polres Metro Bekasi mencatat tiga laporan resmi: di Mapolres Metro Bekasi (13 Juli 2024 dan 13 September 2025) serta di Mapolsek Tambun (Agustus 2024). Dari ketiganya, kerugian mencapai Rp86 juta—satu motor yang digelapkan, uang Rp43 juta, serta Rp20 juta. Tiga korban lain tengah menyiapkan bukti, membuat total sementara enam orang yang tertipu. Polisi menduga jumlah korban lebih banyak, sebab pelaku mengaku sudah beraksi sejak 2005.

“Motifnya murni mencari keuntungan pribadi. Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Senin (15/9).

Dalam catatan penyidik, kisah korban beragam. Ada yang kehilangan motor karena diiming-imingi pengungkapan perkara. Ada yang menyetor puluhan juta demi CPNS yang tak pernah terwujud. Ada pula yang menyerahkan uang untuk kasus hukum anak, namun berakhir dengan janji kosong.

Kini, barang bukti berupa enam bukti transfer, kartu identitas Polri palsu, serta seragam gadungan sudah diamankan. W alias A pun harus menanggalkan identitas samaran dan menghadapi ancaman jerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sepuluh tahun menipu dengan seragam, akhirnya berhenti di balik jeruji besi.@Red

error: mediapolri.id