Nasional

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Cileungsi Bogor

10
×

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Cileungsi Bogor

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Saat melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2024, Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang tersangka Curanmor (Pencurian Sepeda Motor), di parkiran RS Hermina Cileungsi, pada Senin (20/05/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Cileungsi, KOMPOL Wahyu Maduransyah Putra S.T., S.I.K., M.H., mengungkapkan, setelah melalui penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan Tersangka kasus tersebut. Diketahui, Tersangka berinisial S (41 tahun), warga Kampung Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

550x300

KOMPOL Wahyu membeberkan, bahwa kejadian pencurian ini bermula dari laporan Dua korban, yaitu Daryanto (48) dan Raihan Ahmad (18), yang kehilangan sepeda motor mereka di lokasi yang berbeda di wilayah Cileungsi.

“Daryanto melaporkan kehilangan sepeda motor, persisnya di samping kiri Ruko Oke Fitness, Ruko Metland Transyogi, pada Minggu (05/05/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara, Raihan Ahmad melaporkan kehilangan sepeda motor, di depan Ruko Cofe Fortune, Metland Transyogi, pada Minggu (12/05/2024), sekitar pukul 10.30 WIB,” bebernya.

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Wahyu, Petugas Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas pelaku.

“Pada Senin (20/05/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, Tersangka berhasil ditangkap di parkiran RS Hermina Cileungsi,” sambungnya.

Dari tangan Tersangka, Polisi berhasil menyita dan mengamankan beberapa Barang bukti berupa 2 (Dua) unit sepeda motor matic, 1 (Satu) buah Kunci leter T, 11 (Sebelas) buah Mata Kunci leter T, 1 (Satu) buah Magnet buka tutup rumah kunci, dan 1 (Satu) buah HP merk OPPO.

Modus Operandi yang digunakan oleh Tersangka, Wahyu mengatakan, dengan mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T dan mata kuncinya saat kendaraan ditinggal oleh pemilik.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000,-. (Empat Puluh Juta Rupiah),” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyu menegaskan, Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Cileungsi menegaskan kembali, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan.

error: mediapolri.id