SUKABUMI – Polsek Jampangkulon dan Polres Sukabumi berhasil membekuk Tiga orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Pajampangan dengan sejumlah barang bukti, Selasa (05/09/2023).
Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kapolsek Jampang Kulon IPTU Mukhlis dan Muspika Jampang Kulon, dalam Press Rilis, di Mapolsek Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, Tiga orang Pelaku yang berhasil dibekuk, yaitu S (49) warga Desa Kertajaya Simpenan, J (46) warga Desa Tegalega Lengkong dan W (31) warga Desa Buniwangi Surade.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari Ketiga Pelaku ini, Dua orang merupakan Residivis dan Satu orang selaku Penadah.
“Pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua, yang dilakukan oleh Dua orang Residivis. Tersangka berinisial S barusaja keluar kurang lebih 3 bulan, dan sudah duakali sebelumya masuk dengan kasus yang sama. Tersangka J baru dua bulan keluar dan sebelumya juga pernah melakukan hal yang sama,” bebernya.
AKBP Maruli menerangkan, bahwa dari 2 bulan dan 3 bulan keluar, Kedua Tersangka Residivis ini bergabung.
“Jadi selama 2 bulan ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua sebanyak 19 TKP yang tersebar di seluruh wilayah sekitar Jampangkulon, Ciracap, Surade, sampai dengan wilayah Kabupaten Sukabumi yang paling jauh dari sini,” terangnya.
Dari tangan Ketiga Pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang bukti, diantaranya berupa 11 (Sebelas) unit kendaraan Roda Dua, 1 (Satu) buah Gerinda, 2 (Dua) bilah Golok, 2 (Dua) buah kunci T dan 9 (Sembilan) anak kunci T, (Satu) buah Tang, 1 (Satu) buah Pisau Kecil dan 1 (Satu) buah Kakak Tua.
Atas perbuatannya, AKBP Maruly menegaskan, Pelaku S dan J terjerat Pasal Pidana 363 KUHP sedangkan W terkena Pasal Pidana 481 KUHP.
Dikesempatan tersebut, AKBP Maruly Pardede langsung menyerahkan sejumlah kendaraan sepeda motor kepada pemiliknya, yang hilang karena dicuri.
” lHari ini saya serahkan kendaraan sepeda motor yang hilang dicuri kepada pemiliknya, ini saya serahkan secara gratis, ” ujarnya.
AKBP Maruly juga menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang ke Mapolsek Jampang Kulon.
“Tentunya dengan membawa bukti kepemilikan yang syah, seperti BPKB dan STNK kendaraan,” pungkasnya.
@Red