POLDA SUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengajukan pemblokiran 231 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. “Sebanyak 231 situs judi online telah diajukan ke Kominfo oleh Tim Siber Polda Sumut untuk diblokir,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut di Medan, Selasa (5/11).
Hadi menjelaskan bahwa Tim Siber Polda Sumut terus mengintensifkan patroli siber guna mencegah praktik judi online di wilayah Sumatera Utara.
Kabid Humas memaparkan bahwa permohonan pemblokiran situs judi dilakukan setiap bulan dengan rincian: Januari 42 situs, April 6 situs, Mei 28 situs, Juni 26 situs, Juli 26 situs, Agustus 42 situs, September 29 situs, dan Oktober 32 situs.
Dari jumlah yang diajukan, Kominfo telah memblokir 50 situs, sementara 181 situs lainnya masih menunggu verifikasi.
Lebih lanjut, Hadi menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan proses hukum. “Polda Sumut akan menindak segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, serta membawa para pelaku yang ditangkap ke pengadilan,” tambahnya.
Baru-baru ini, Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial HM, warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, atas dugaan promosi lima situs judi online, yaitu WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98.
Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli di dunia maya mendeteksi bahwa HM mempromosikan situs-situs judi tersebut melalui media sosial Instagram. HM, yang diketahui sebagai seorang mahasiswi di Medan Selayang, ditangkap pada Sabtu (2/11).
Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap semua aktivitas yang terindikasi mendukung atau memfasilitasi perjudian, terutama yang dilakukan secara online melalui media sosial dan platform digital lainnya. Tim Siber secara intensif memantau aktivitas di dunia maya, termasuk media sosial, guna mendeteksi dan mengantisipasi praktik-praktik ilegal seperti perjudian daring ini.
Hadi menekankan bahwa pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi perjudian online dengan melaporkan akun atau situs yang terlibat dalam praktik tersebut. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas kegiatan ilegal ini. Kami berharap masyarakat dapat segera melapor jika menemukan situs atau individu yang mempromosikan judi online,” ungkap Hadi.
Selain tindakan pemblokiran situs, Polda Sumut juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari judi daring. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mencegah masyarakat, terutama generasi muda, dari terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polda Sumut juga berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kominfo dan platform media sosial, untuk memastikan bahwa situs atau akun yang terindikasi mempromosikan judi daring dapat segera ditindaklanjuti. Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus berupaya menciptakan lingkungan digital yang aman bagi masyarakat Sumatera Utara dengan memberantas perjudian daring hingga tuntas.@red