PADANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat merilis hasil penanganan kasus narkotika dari periode 3 Oktober hingga 17 November 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (19/11/2025), diumumkan bahwa sebanyak 28 kasus berhasil diungkap dengan total 36 tersangka.
Dari rangkaian operasi tersebut, aparat menyita 247,45 gram sabu serta 172.436,35 gram ganja (172,43 kg). Sebanyak 68,49 kg ganja di antaranya telah dimusnahkan di Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025 dalam kegiatan yang turut disaksikan oleh Presiden RI.
Memasuki November, Ditresnarkoba kembali mengungkap dua kasus besar dengan total barang bukti 87,32 kg ganja. Tiga tersangka ditangkap di Kabupaten Pasaman dengan 59 paket ganja, sementara satu tersangka di Kabupaten Tanah Datar kedapatan membawa 26 paket besar ganja.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi terkait jaringan peredaran narkoba. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dalam upaya memberantas narkotika.
“Kami berkomitmen menjaga konsistensi dalam pemberantasan narkoba serta memperkuat kerja sama bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Supardi, anggota Kompolnas, juga memberikan apresiasi atas capaian Polda Sumbar dan menegaskan dukungan terhadap peningkatan kapasitas penanganan narkoba sesuai arahan Presiden. Kepala BNN Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus menjalin sinergi demi mewujudkan Sumbar yang bebas narkoba.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal, turut memberi apresiasi dan mengimbau tokoh masyarakat serta niniak mamak agar lebih aktif menanamkan nilai moral guna mencegah peredaran narkotika.
Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menambahkan bahwa temuan kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa Sumbar masih menjadi jalur transit narkoba. Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui pengembangan program Kampung Bebas Narkoba serta pembentukan relawan anti-narkoba di tingkat nagari.@Red







