POLRI

Polda Sumbar Bongkar Skandal Kredit Fiktif di Bank Nagari Rp50,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

0
×

Polda Sumbar Bongkar Skandal Kredit Fiktif di Bank Nagari Rp50,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut. Dugaan penyimpangan tersebut melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data debitur.

550x300

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit konvensional maupun syariah selama periode 2022 hingga Mei 2025.

“Hasil penyidikan menetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Kombes Pol. Susmelawati.

Menurutnya, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus untuk meloloskan pencairan kredit, mulai dari memanipulasi profil debitur, merekayasa usaha dan agunan, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada dokumen penarikan dana. Setelah seluruh persyaratan direkayasa, dana kredit kemudian dicairkan atas nama para debitur tersebut.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap melalui audit internal Bank Nagari yang menemukan adanya indikasi fraud dalam proses penyaluran kredit.

Dari hasil penyidikan, motif para pelaku diduga untuk mengejar target pencapaian kinerja perbankan sekaligus memperoleh keuntungan pribadi. REP disebut menerima imbalan antara Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit, HWH memperoleh sekitar Rp5 juta, sedangkan MS menerima sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur yang berhasil diajukan.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita 132 dokumen sebagai barang bukti, di antaranya surat keputusan pejabat bank, dokumen kredit, hingga berkas pengajuan para debitur.

Atas perbuatannya, REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19) sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.@Red

error: mediapolri.id