POLDA SULTENG – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang perwira polisi, AKP M, yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025. “AKP M telah diputus PTDH karena terbukti menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri,” ujarnya di Palu, Minggu (9/2/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2022, saat AKP M menjanjikan kelulusan kepada seorang peserta seleksi Bintara Polri dengan imbalan sebesar Rp175 juta. Aksi ini mencederai prinsip transparansi dalam rekrutmen anggota kepolisian.
Djoko menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan dan menjaga integritas proses seleksi anggota Polri. “Kami ingin menghapus stigma bahwa ‘Masuk Polri Bayar’ dan memastikan rekrutmen berjalan bersih serta profesional,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan Polri tahun 2025, agar tidak tergiur dengan janji calo dan selalu percaya pada mekanisme seleksi yang transparan.@humas