Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Maut di Bonai Darussalam

0
×

Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Maut di Bonai Darussalam

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polda Riau melalui Polres Rokan Hulu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Insiden tersebut menewaskan satu orang dan menyebabkan lima lainnya luka-luka.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyampaikan, proses hukum masih terus berjalan dan jumlah tersangka berpotensi bertambah.

550x300

“Baru lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangannya masih berjalan dan ada yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hengki di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Tiga di antaranya telah diamankan penyidik, sedangkan dua lainnya, AL dan JL, masih dalam pengejaran.

Menurut Hengki, aparat tidak akan berhenti pada lima nama tersebut. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pihak yang diduga menjadi otak atau pemberi perintah.

“Dari bukti digital terlihat banyak orang terlibat dalam penyerangan. Semua yang terlibat akan kami tindak. Termasuk yang memerintahkan, akan kami proses agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 30 bilah senjata tajam, batu, hingga kayu berpaku. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa aksi penyerangan telah dipersiapkan sebelumnya.

“Dengan barang bukti yang ada, terlihat adanya niat jahat atau mens rea. Pelakunya diduga lebih dari lima orang,” jelas Hengki.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) juncto Pasal 20 huruf b, c, d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Bentrokan terjadi pada Sabtu (7/2) di area lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam. Konflik dipicu perselisihan antara dua kelompok pengamanan swakarsa yang terlibat dalam pengelolaan kebun sawit dengan pola kerja sama operasi (KSO).

Sebelum kejadian, kedua pihak disebut telah bersepakat untuk menahan diri. Namun situasi memanas ketika puluhan orang mendatangi kantor camat sambil membawa senjata tajam dan senapan angin, yang kemudian berujung pada aksi penyerangan.

Kerusuhan pun pecah. Sejumlah bangunan mengalami kerusakan dan terdengar letusan senapan angin di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa itu, seorang anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, meninggal dunia di tempat. Lima orang lainnya mengalami luka dan mendapat perawatan medis.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik bentrokan tersebut.@Red

error: mediapolri.id