KAMPAR – Polda Riau menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menyatakan perang terhadap kejahatan kehutanan, khususnya perambahan hutan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, saat merilis penanganan kasus perambahan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).
Uniknya, rilis dilakukan langsung di lokasi perambahan sebagai bentuk keseriusan dan transparansi penegakan hukum. Kapolda hadir bersama jajaran utama, termasuk Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, Dirkrimsus Polda Riau, Kapolres Kampar AKBP Muhardi Mirwan, serta pejabat utama lainnya.
Fokus utama rilis ini adalah keberhasilan Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau dalam menangani sejumlah kasus di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai Siabu. Pembentukan Satgas ini merupakan respons atas maraknya perambahan, yang diinisiasi melalui koordinasi intensif dengan Balai Gakkum LHK, Dinas Kehutanan, dan dukungan penuh dari Kementerian Kehutanan RI.
Kapolda Riau menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi hutan yang rusak parah. “Perambahan hutan ini bukan kejahatan biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa, karena dampaknya menembus batas generasi. Ini mencederai warisan alam untuk anak cucu kita,” tegas Irjen Pol Hery Heryawan.
Kegiatan tersebut juga melibatkan lembaga lingkungan seperti Jikalahari, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimda provinsi dan kabupaten. Sinergi semua pihak menjadi kunci dalam menghadapi ancaman terhadap lingkungan hidup.
Kapolda menegaskan, operasi Satgas PPH akan terus dilanjutkan dan diperluas. Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mendorong langkah-langkah preventif seperti gerakan tanam pohon, edukasi lingkungan, dan kampanye cinta alam kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar penindakan. Ini adalah gerakan bersama untuk menjaga keberlangsungan hidup. Alam lestari, manusia pun selamat,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus perambahan hutan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare. Di akhir pernyataannya, Kapolda menegaskan komitmen kuat untuk terus bergerak bersama para pemangku kepentingan: “Tuah tetap lestari, marwah tetap terjaga..@red







