NasionalPOLRI

Polda NTT Bongkar Jaringan Peredaran Poppers Ilegal di Kupang

0
×

Polda NTT Bongkar Jaringan Peredaran Poppers Ilegal di Kupang

Sebarkan artikel ini

KUPANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang jenis Poppers di Kupang dan menangkap tiga terduga pelaku, yaitu FAP (33), HYR (27), dan AMBPPIAL (55) di lokasi berbeda. Obat ini diketahui tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk keracunan dan kerusakan jaringan.

Kombes Pol. Dony Eka Putra, Dirresnarkoba Polda NTT, menyatakan bahwa obat ini masuk dalam kategori obat keras dan dilarang beredar karena tidak memenuhi standar BPOM, dengan efek samping berbahaya bagi kesehatan seksual dan mental. Ia menjelaskan bahwa Poppers sering disalahgunakan sebagai zat perangsang, terutama oleh kelompok tertentu untuk tujuan seksual.

“Penggunaan Poppers berisiko menurunkan tekanan darah secara drastis dan dapat menyebabkan keracunan hingga kematian bila berlebihan,” ujarnya.

Polda NTT mengungkap bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua importir besar Poppers di Jakarta oleh Bareskrim Polri. Dalam penangkapan di Kupang, sebanyak 250 botol Poppers berhasil diamankan sebagai barang bukti. Para pelaku memesan obat tersebut dari Jakarta dan mendistribusikannya di Kupang melalui jaringan di aplikasi WhatsApp.

“Kami akan terus menyelidiki jaringan ini untuk menghentikan peredaran Poppers di wilayah NTT. Kami juga mengimbau masyarakat melapor jika melihat aktivitas serupa,” tegas Kombes Pol. Dony Eka Putra.

Ditresnarkoba Polda NTT menyebutkan bahwa Poppers yang diedarkan para pelaku ini digunakan dengan cara dihirup. Efek dari obat tersebut bisa langsung dirasakan namun juga memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan. Kombes Pol. Dony Eka Putra menjelaskan bahwa efek samping dari penggunaan berlebihan dapat menyebabkan penurunan tekanan darah yang drastis, keracunan, kerusakan pada jaringan mukosa, kecanduan, serta dampak psikologis negatif. Penggunaan Poppers juga meningkatkan risiko penularan infeksi seksual, termasuk HIV/AIDS, terutama pada kelompok yang menggunakan obat ini secara berulang.

Dalam penyelidikan, para pelaku mengaku mendapatkan pasokan Poppers melalui jaringan komunitas di Jakarta, dengan pengiriman reguler sebanyak 20 hingga 50 botol per minggu. Obat ini kemudian didistribusikan di wilayah Kupang melalui aplikasi perpesanan WhatsApp untuk menjaga kerahasiaan jaringan mereka.

“Kami tetap mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang seperti Poppers ini dan mengamankan lingkungan masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan,” lanjut Kombes Pol. Dony Eka Putra. Ia mengingatkan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika mendapati aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya ini.

Penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini akan dilakukan untuk membongkar jaringan distribusi Poppers dan memastikan agar obat berbahaya ini tidak lagi beredar di Kupang atau wilayah lainnya di NTT.@red

error: mediapolri.id