Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Polda NTB Pecat Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

0
×

Polda NTB Pecat Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Sebarkan artikel ini

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M, setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

AKP M sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota. Kasus ini terungkap melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap perkara narkotika yang mengarah pada keterlibatan oknum internal kepolisian.

550x300

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, mengungkapkan bahwa pada 3 Februari 2026, AKP M menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengakui menguasai barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram,” ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).

Kombes Kholid menegaskan, meskipun AKP M merupakan perwira yang sebelumnya memegang jabatan strategis, Polda NTB memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum di lingkungan Polri.

“Terkait pelanggaran kode etik, sidang telah digelar dan diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Namun, proses hukum pidana tetap berjalan hingga tuntas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Kholid didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTB Kombes Pol Wildan Alberd.

Saat ini, AKP M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, tersangka terancam hukuman pidana maksimal. Langkah tegas ini, menurut Polda NTB, merupakan komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta memulihkan kepercayaan publik agar kepolisian tetap bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.@Red

error: mediapolri.id