POLRI

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi

0
×

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) pada Jumat, 7 November 2025, resmi mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan manipulasi data terkait isu ijazah palsu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Langkah ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan secara komprehensif oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya.

550x300

Dari delapan tersangka tersebut, terdapat beberapa nama publik figur yang cukup dikenal, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Mereka diduga berperan dalam menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait keaslian dokumen akademik Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai wujud komitmen Polri terhadap penegakan hukum yang berintegritas.

“Proses penyidikan dilakukan melalui tahapan yang ketat — mulai dari asistensi, gelar perkara, hingga pemeriksaan para ahli, termasuk ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli forensik digital. Semua langkah kami tempuh berdasarkan prinsip ilmiah dan hukum yang berlaku,” ujar Irjen Asep.

Ia menambahkan bahwa penyidikan ini mengedepankan bukti serta pendekatan berbasis data, bukan sekadar menanggapi opini publik. “Keadilan ditegakkan berdasarkan bukti, bukan persepsi,” tegasnya.

Saat ini, kedelapan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.@Red

error: mediapolri.id