JAKARTA – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik sejumlah SPBU di wilayah Jabodetabek. Dalam kasus ini, tujuh orang pelaku berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, para pelaku beraksi secara terorganisir dan menyasar sedikitnya 40 lokasi SPBU. Mereka menjalankan aksinya pada malam hari dengan terlebih dahulu memantau situasi sekitar sebelum memotong kabel menggunakan alat khusus yang telah dipersiapkan.
Adapun para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W (24) yang berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian, kemudian AMMS (18), MR (21), MAH (22), U (30), R (26), dan JA (37).
“Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari pengawasan lokasi hingga eksekusi pemotongan kabel,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, pencurian kabel grounding di area SPBU bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa, melainkan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Kabel tersebut berfungsi sebagai sistem pengaman untuk mencegah lonjakan listrik maupun dampak sambaran petir yang dapat memicu kebakaran atau ledakan.
“Perbuatan ini sangat berisiko karena dapat menimbulkan kebakaran maupun ledakan di area SPBU, sehingga membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah serta lokasi lain yang menjadi sasaran aksi mereka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.@Red







