Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Grounding SPBU di 40 Lokasi

0
×

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Grounding SPBU di 40 Lokasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencurian kabel grounding atau kabel penangkal petir milik sejumlah SPBU di wilayah Jabodetabek. Dalam kasus ini, tujuh orang pelaku berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, para pelaku beraksi secara terorganisir dan menyasar sedikitnya 40 lokasi SPBU. Mereka menjalankan aksinya pada malam hari dengan terlebih dahulu memantau situasi sekitar sebelum memotong kabel menggunakan alat khusus yang telah dipersiapkan.

550x300

Adapun para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W (24) yang berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian, kemudian AMMS (18), MR (21), MAH (22), U (30), R (26), dan JA (37).

“Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari pengawasan lokasi hingga eksekusi pemotongan kabel,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, pencurian kabel grounding di area SPBU bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa, melainkan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Kabel tersebut berfungsi sebagai sistem pengaman untuk mencegah lonjakan listrik maupun dampak sambaran petir yang dapat memicu kebakaran atau ledakan.

“Perbuatan ini sangat berisiko karena dapat menimbulkan kebakaran maupun ledakan di area SPBU, sehingga membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah serta lokasi lain yang menjadi sasaran aksi mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.@Red

error: mediapolri.id