POLRI

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Admin Medsos Penyulut Aksi Ricuh

0
×

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Admin Medsos Penyulut Aksi Ricuh

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada aksi ricuh melibatkan pelajar. Salah satunya adalah Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil, yang diamankan polisi saat berada di Bali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, Syahdan memiliki peran penting dalam menyebarkan ajakan pengrusakan melalui kolaborasi akun media sosial. “Tersangka SH adalah admin akun @GM. Dia berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG lain untuk menyebarkan ajakan pengrusakan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.

550x300

Kabar penangkapan Syahdan di Bali sebelumnya dibenarkan oleh Abe, salah satu admin Gejayan Memanggil. “Iya, ketangkep Bang Syahdan,” ujarnya kepada wartawan.

Selain SH, polisi turut menetapkan lima admin akun media sosial lain sebagai tersangka, masing-masing dengan peran berbeda:

DMR, admin akun @LF, mendorong pelajar agar tidak takut ikut aksi.

MS, admin akun @BPP, terlibat kolaborasi ajakan pengrusakan bersama akun lainnya.

KA, admin akun @AMP, berperan mirip dengan SH dalam menyebarkan propaganda ajakan.

RAP, admin akun @RAP, menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov dan bertindak sebagai koordinator kurir di lapangan.

FL, admin akun @FG, menyiarkan langsung (live) aksi pada 25 Agustus 2025 dan mengajak pelajar untuk turun ke jalan.

“Setiap tersangka punya peran masing-masing, mulai dari mengajak pelajar, menyebarkan propaganda, hingga memberikan instruksi pembuatan bom molotov. Hal ini tentu membahayakan dan kami tindak tegas,” ujar Ade.

Polisi menegaskan, penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik ajakan aksi ricuh tersebut.@Red

error: mediapolri.id