MEDIA POLRI – Upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki fase baru. Polda Metro Jaya memastikan akan mengajukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya hingga enam bulan ke depan.
Pencekalan terhadap mantan Menpora itu sebelumnya telah berlaku sejak 8 November hingga 27 November 2025 atau selama 20 hari. Namun, jangka waktu tersebut dinilai belum cukup untuk mengurai seluruh rangkaian pemeriksaan.
“Pencekalan akan diperpanjang selama enam bulan. Suratnya sedang berproses untuk pencekalan yang kedua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Budi, keputusan ini bukan didasarkan pada kekhawatiran penyidik bahwa para tersangka akan melarikan diri ke luar negeri. Langkah ini murni untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan efisien.
“Tidak ada kekhawatiran mereka kabur. Pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, para tersangka termasuk Roy Suryo diketahui mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan posisi hukum mereka. Permohonan itu membuat penyidik perlu memperpanjang waktu pendalaman.
“Pada pemeriksaan terakhir, tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses hukumnya perlu dilanjutkan dan membutuhkan waktu,” jelas Budi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kelimanya dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT, yang juga dijerat dengan pasal serupa, ditambah pasal terkait manipulasi informasi elektronik dalam UU ITE.
Meski telah menyandang status tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan usai diperiksa pada Kamis (13/11). Penyidik menghormati permohonan mereka yang masih mengajukan saksi dan ahli, sehingga penahanan belum dilakukan.
Dengan perpanjangan pencekalan yang akan diajukan, proses hukum para tersangka dipastikan terus berjalan dan menjadi perhatian publik. Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot, mengingat dampak luas dari tuduhan yang beredar dan posisi para pihak yang terlibat.@Red







