MEDIA POLRI – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang menjadi lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi. .
“Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir,” ungkap Donald dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Donald menjelaskan, kasus tersebut bermula saat ada informasi transaksi narkoba di parkiran McDonald, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap IM (26) dan FAC (31).
“Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrak dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara,” tuturnya.
Berdasarkan hasil dari interogasi terhadap dua tersangka itu, lanjut Donald, diketahui FAC sendiri merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku sempat dipenjara sebanyak tiga kali.
“Ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama,” tukasnya.@red