POLDA METRO – Polda Metro Jaya akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami oleh artis Bunga Zainal. Gelar perkara tersebut direncanakan berlangsung pada pekan ini.
“Proses gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Selasa (1/10/2024).
Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa Bunga Zainal dalam waktu dekat untuk memperdalam kasus dugaan penipuan tersebut.
“Iya, pemeriksaan akan dilakukan segera. Jadwalnya akan ditentukan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Kabid Humas menjelaskan bahwa saat membuat laporan, korban menyerahkan bukti berupa kwitansi, perjanjian kerja sama, serta somasi. Penipuan investasi fiktif tersebut diduga melibatkan AAACD dan SFSS.@humas