LAMPUNG – Polisi menangkap seorang pria berinisial MBS (25) dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus narkotika yang berkaitan dengan jaringan internasional Fredy Pratama.
“Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama,” ujar Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya dalam keterangan yang diterima Selasa (3/10/2023).
Erlin menuturkan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, merupakan pengembangan kasus dari tersangka K yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, serta pengembangan dari tersangka MN yang ditangkap di Palembang.
Lebih lanjut, Erlin mengungkapkan bahwa tersangka MBS telah beraksi sebanyak 4 kali pada bulan Januari 2021 untuk mengantarnya ke Surabaya, Jawa Timur.
“Sebanyak 4 kali yakni pada bulan Januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah saudara SR Alias Davidson berstatus DPO,” katanya.
“Dengan total narkotika jenis sabu yang diantarkan sebanyak 62 kg dengan total Rp 850 juta,” imbuhnya.
Dari penangkapan tersangka MBS, polisi menyita 2 ATM, 1 unit handphone, 1 tas body pack, 1 mobil Hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, dan 1 unit rumah.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.@humas