POLRI

Polda Kalteng: Waspadai Kejahatan Siber, Penipuan Digital dan Pencemaran Nama Baik Dominasi Kasus ITE

0
×

Polda Kalteng: Waspadai Kejahatan Siber, Penipuan Digital dan Pencemaran Nama Baik Dominasi Kasus ITE

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, saat memberikan keterangan pers terkait perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang didominasi kasus kejahatan siber seperti penipuan digital, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik.Selasa 19 Mei 2026.

PALANGKA RAYA – Ancaman kejahatan siber di Kalimantan Tengah masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sepanjang 2025 hingga Mei 2026, perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditangani Polda Kalteng didominasi kasus penipuan digital, pengancaman, pemerasan, hingga pencemaran nama baik.

Data kepolisian mencatat, selama tahun 2025 terdapat 20 perkara ITE yang diproses aparat penegak hukum. Sedangkan pada periode Januari sampai Mei 2026, tercatat sebanyak 7 kasus.

550x300

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, tren kasus siber di wilayah tersebut masih tergolong stabil dan belum mengalami lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Pada periode Januari hingga Mei 2025 juga terdapat 7 kasus. Jadi sampai saat ini angkanya masih relatif stabil,” ungkap Kombes Budi saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, selain perkara judi online, laporan masyarakat paling banyak berkaitan dengan penipuan digital, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Fenomena tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa ruang digital masih rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mencari korban. Terlebih, sebagian besar aksi dilakukan melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram hingga situs tidak resmi.

“Modus yang digunakan biasanya menawarkan keuntungan di luar kewajaran. Setelah korban tertarik, pelaku kemudian melakukan intimidasi, pengancaman bahkan pemerasan,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara, Polda Kalteng telah menetapkan 18 tersangka sepanjang 2025. Sedangkan pada 2026 hingga Mei, baru satu tersangka yang berhasil diamankan.

Meski demikian, pengungkapan kasus ITE tidak selalu berjalan mudah. Aparat kerap menghadapi kendala dalam melacak identitas pelaku karena sebagian besar menggunakan akun anonim atau identitas palsu di dunia maya.

Untuk menekan maraknya kejahatan digital, Polda Kalteng terus memperkuat langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami terus menggencarkan edukasi melalui media sosial, media elektronik, media cetak, hingga turun langsung ke sekolah, kampus, dan komunitas agar masyarakat semakin sadar akan bahaya kejahatan siber,” tutup Kombes Budi.@Red

error: mediapolri.id