POLRI

Polda Jatim Tegaskan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur, Bantah Isu Penyiksaan

0
×

Polda Jatim Tegaskan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur, Bantah Isu Penyiksaan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur meluruskan isu terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi atau Paul. Polda memastikan seluruh tahapan penangkapan hingga pemeriksaan telah berjalan sesuai aturan hukum.

Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K. didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, tindakan tersebut bukan sewenang-wenang melainkan tindak lanjut dari laporan polisi di Kediri Kota.

550x300

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025 setelah gelar perkara pada 26 September menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Iman, Selasa (30/9/2025).

Paul diamankan tim Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu (27/9) di wilayah Sleman, DIY, sekitar pukul 15.00 WIB. Prosesnya disaksikan Ketua RT dan RW setempat. Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan.

Kepolisian memastikan keluarga segera dihubungi usai penangkapan melalui video call WhatsApp dengan kakak Paul di Batam, dan bukti komunikasi tersebut sudah terdokumentasi.

Dalam pemeriksaan di Mapolda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya. Pemeriksaan sempat dihentikan sementara pada tengah malam untuk pelayanan medis di RS Bhayangkara Surabaya, lalu dilanjutkan kembali.

Selain itu, status tersangka juga langsung diberitahukan kepada adiknya, Al Hilal Muzakkir, disertai tanda terima resmi.

Terkait isu dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, maupun penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya pada akhir Agustus 2025, Bidpropam menyatakan tidak menemukan bukti pelanggaran.

“Selama 29–31 Agustus, sebanyak 320 orang diamankan, terdiri dari 121 dewasa dan 199 anak. Dari jumlah itu, 282 dipulangkan karena tidak terbukti, sementara 38 orang ditetapkan tersangka dengan berbagai pasal KUHP dan UU Darurat,” terang Kombes Iman.

Ia menegaskan, proses pemulangan dilakukan terbuka dengan disaksikan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, keluarga, dan LBH, sehingga akses publik tetap terjamin.

Sebagai wujud transparansi, Polda Jatim juga menggelar pertemuan dengan awak media di Balai Wartawan, Selasa (30/9/2025). Kabidpropam dan Kabidhumas hadir langsung untuk menegaskan komitmen Polri dalam membuka ruang kontrol eksternal.

“Kami memberikan akses penuh bagi media maupun LBH sebagai bentuk check and balance demi menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Kombes Iman.@Red

error: mediapolri.id