SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polrestabes Surabaya telah menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka dalam kasus perundungan dan intimidasi terhadap seorang pelajar, yang sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Ivan terlihat menyuruh korban untuk memperagakan diri sebagai hewan anjing.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya, sebanyak 11 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
“Setelah memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara, Ivan Sugianto resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Dirmanto kepada wartawan pada Kamis (14/11/2024).
Kombes Dirmanto menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam peristiwa tersebut. Informasi lebih lanjut akan diberikan setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.@red