Polda Jateng: Penarikan Paksa Tanpa Prosedur adalah Premanisme
SEMARANG — Tiga orang pria yang mengaku sebagai debt collector ditangkap aparat Polda Jawa Tengah setelah diduga melakukan penarikan paksa sepeda motor milik seorang warga di Slawi, Kabupaten Tegal. Alih-alih diserahkan ke perusahaan pembiayaan, motor tersebut justru digelapkan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Polda Jateng untuk memberantas praktik premanisme terselubung. Ketiga pelaku berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45) kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
“Modus mereka adalah menyamar sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan dengan dalih tunggakan, lalu membawa motor tersebut tanpa prosedur sah,” ungkap AKBP Suryadi, Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/5/2025).
Kasus bermula saat Nur Laelah (49), warga Getaskerep, Talang, Tegal, dihentikan lima pria tak dikenal di depan dealer Suzuki, Jalan Ahmad Yani, Procot, Slawi. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan sepeda motornya. Namun setelah dicek, perusahaan pembiayaan OTO Finance tidak pernah mengeluarkan perintah penarikan.
“Unit kendaraan itu ternyata digadaikan oleh para pelaku ke pihak lain,” tambah AKBP Suryadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor korban, kendaraan operasional pelaku, tujuh handphone, surat penarikan palsu, dan dokumen kendaraan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa segala bentuk penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum sah adalah tindakan premanisme.
“Jika ada yang menarik kendaraan Anda dengan cara-cara intimidatif, apalagi tanpa prosedur resmi, segera laporkan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Operasi Aman Candi 2025 menjadi bukti nyata komitmen Polda Jateng dalam menjaga rasa aman masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.#red







